Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Mahyadi
TRIBUNNEWS.COM, ACEH – Andika Safrizal alias Andre bin Darkasiah (26) dan Hairawati binti Selmi (22) harus menanggung derita. Karena perbuatannya melakukan persetubuhan, mereka mendapat hukuman cambuk di badan.
Hukuman cambuk di Kabupaten Aceh Tengah ini terjadi kedua kalinya. Pelaku yang terbukti berkhalwat harus menanggung cambuk sebanyak enam kali. Selain menanggung sakit, Andre dan Hairawati juga menanggung malu.
Tersang saja, ratusan mata warga Takengon memadati lokasi eksekusi hukuman cambuk yang digelar di depan Gedung Olah Seni Kota Takengon pada Selasa (30/9/2014) sekira pukul 10.00 WIB.
Dari anak muda sampai orang tua, dari pelajar sampai anggota Forum Pimpinan Daerah, menyaksikan hukuman cambuk sebanyak enam kali mendarat di badan kedua pelaku khalwat. Seharusnya mereka dicambuk sembilan kali tapi dipotong masa kurungan tiga bulan.
Tak sedikit warga melemparkan cerca kepada keduanya ketika naik ke atas panggung untuk menerima cambuk dari eksekutor. Sorakan, dan teriakan warga bersahutan selama proses eksekusi berlangsung.
Ada perbedaan proses hukuman cambuk untuk kedua terpidana. Yang pria dicambuk dalam posisi berdiri dan yang wanita dicambuk dalam posisi jongkok. “Mukanya jangan tunduk, lihat kemari,” teriak warga.
Hairawani sempat pingsan. Menurut pihak medis, terpidana kasus khalwat itu shock sesaat setelah menjalani hukuman cambuk. Ia kembali siuman usai mendapat perawatan dari petugas medis.