TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Nuri Anggraeni, sales promotion girl (SPG) warga Jalan Karangan IV Surabaya dinyatakan terbukti menghina keluarga polisi.
Wanita cantik ini pun dijatuhi hukuman empat bulan penjara dengan percobaan delapan bulan.
Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Heru Susanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/9/2014).
Dengan hukuman ini, Nuri Anggraeni harus menjaga sikap selama delapan bulan.
Sebab, jika delapan bulan ini dia melakukan perbuatan pidana, dia akan dimasukkan ke dalam penjara selama empat bulan.
“Apakah terdakwa menerima putusan ini?,” tanya hakim Heru.
Terdakwa bersama penasehat hukumnya menjawab masih pikir-pikir. Hakim lalu memberi waktu selama seminggu untuk memutuskannya. Apakah diterima atau banding.
Dalam sidang sebelumnya, Nuri dituntut hukuman penjara tujuh bulan oleh JPU Deddy.
Dia dianggap bersalah karena telah menghina keluarga Bripda Geriza, anggota Pam Obvit Polda Jatim.
Nuri Anggraeni, sales promotion girl (SPG) asal Jalan Karangan IV Surabayaa ini mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Dia berharap, kasus penganiayaan atas dirinya yang dilaporkan ke Polsek Karangpilang segera ditindaklanjuti.
Selama ini, Nuri mengaku jengkel karena kasusnya itu hanya bolak-baik dari polsek ke kejaksaan, tak kunjung disidangkan.
Beda dengan laporan pencemaran nama baik atas dirinya, malah lebih cepat prosesnya.