News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jasa Raharja Perlu Pertimbangkan Ranah Perawatan Korban Kecelakaan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asuransi Jasa Raharja

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Selama ini korban kecelakaan perjalanan darat, laut, udara dan lalu lintas jalan mendapatkan santunan Rp 10 juta dari Jasa Raharja.

Namun, Jasa Raharja diminta lebih memperhatikan korban kecelakaan yang dirawat di Ruang ICU. Demikian usulan Rumah Sakit Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat.

"Untuk pasien dengan kasus kecelakaan kalau masuk ICU ini jadi masalah," kata Arta yang bertugas di bagian ICU RSU NTB, Mataram, Rabu (1/9/2014).

Arta menjelaskan, masalah selama ini rata-rata korban yang masuk ICU disertai tindakan medis dan obat, perlu mengeluarkan biaya di atas Rp 30 juta. Sementara santunan Jasa Raharja hanya Rp 10 juta.

"Setelah dioperasi di ICU tidak bisa diprediksi kapan keluarnya. Klaimnya bisa Rp 60 juta sampai Rp 70 juta. Sementara Jasa Raharja hanya Rp 10 juta. Perlu ada kriteria perawatan. Kalau sudah masuk ICU semestinya santunannya lebih," terang Arta.

Ia menambahkan apabila pasien memiliki BPJS, dapat mengklaim biaya rumah sakit ke BPJS. Apabila tidak memiliki BPJS, pasien bisa mendapat bantuan dari RS yang mendapat subsidi dari Pemda namun dananya terbatas dan perlu persyaratan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini