News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polres Gresik Bongkar Sindikat Pemalsuan SIM

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menunjukkan sejumlah SIM palsu yang disita dari jaringan pembuat SIM palsu di Nganjuk, Rabu (1/10/2014)

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Jajaran Polres Gresik, Jawa Timur, menangkap pemalsu Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), saat operasi kendaraan bermotor di Jl Raya Bungah, Rabu (1/10/2014).

Saat memeriksa sopir truk, polisi menemukan SIM B-II milik Andre (25), warga Desa Kacangan, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk dan Sugianto (35), warga Jl Manggis, Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang diduga palsu.

Setelah dilakukan penelitian lebih lanjut ternyata terdapat banyak perbedaan antara SIM kedua sopir tersebut dengan SIM BII pada umumnya.

Perbedaanya terutama pada cap jempol terlalu tebal, nomor register juga berbeda, hologram dalam SIM tidak ada.

Dalam pemeriksaan di Mapolres Gresik, kedua sopir truk ini mengaku mendapatkan SIM B-II dari Rubangi (44) dan Slamet Bagio (44), keduanya warga warga Desa Bodor, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.

Berdasar pengakuan ini polisi melakukan pengembangan dan menangkap Gunawan (33), pembuat SIM palsu.

Di dalam rumah warga Dusun Cangkrim, Desa Pacekulon, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk ditemukan beberapa identitas palsu seperti KTP, KK, dan SIM. Benda-benda tersebut lantas disita petugas Satreskrim Polres Gresik sebagai barang bukti.

Selain itu disita pula seperangkat komputer dan printer digunakan untuk membuat surat-surat tersebut.

Para pelaku mengaku pembuatanĀ  SIM palsu ini sudah berjalan 5 bulan lebih dan sudah mencetak puluhan SIM, KK, dan KTP.

"Cara pemalsuan ini, tersangka Gunawan, menggunakan printer untuk mencetak SIM, KK dan KTP," kata Kapolres Gresik AKBP E. Zulpan, melalui Kabag Humas Polres Gresik AKP Tatik Sugiati.

AKP Tatik Sugiati Kabag Humas Polres Gresik menambahkan, untuk mendapatkan SIM, KK, dan KTP, para pemohon SIM cukup melampirkan fotokopi KTP, pas foto berwarna 4x6 dan uang Rp 750.000.

"Dari uang itu diserahkan ke pembuat hanya Rp 300.000. Setelah pesanan jadi barang diserahkan melalui perantara kembali," katanya.

Atas perbuatannya para pelaku bakal jeratĀ  Pasal 263 Ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini