TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Mojokerto rencananya akan digelar pada medium 2015 besok.
Namun saat ini belum ada kepastian antara dipilih langsung atau cukup melalui DPRD setempat.
Dalam situasi seperti ini, KPU Kabupaten Mojokerto dibayangi kecemasan akan anggaran yang bulan ini diajukan untuk pelaksanaan pemilihan bupati periode 2015 - 2020.
Lembaga penyelenggara Pemilu ini sudah merancang anggaran tersebut.
"Kami harus menunggu UU Pilkada diundangkan dan juga menunggu peraturan KPU Pusat atas rencana judicial review ke MK. Padahal kami tengah menganggarkan Rp 30 miliar untuk Pilkada 2015," kata Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Divisi Anggaran Heru Efendi, Kamis (2/10/2014).
Saat ini, sejumlah pihak akan mengajukan judicial review atas ketentuan pilkada tak langsung itu ke Mahkamah Konsitusi (MK).
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk mengembalikan mekanisme pilkada langsung.
Namun Perpu itu masih memerlukan persetujuan DPR yang dikuasai koalisi parpol pendukung pilkada tak langsung.
KPU mengakui sudah bertemu dan koordinasi dengan Pemkab dan DPRD setempat. Pertemuan itu membahas besaran dana jika pilkada dilakukan secara langsung. Kisarannya sekitar Rp 30 miliar.
Namun anggaran dana ini belum resmi diajukan ke pemerintah kabupaten karena pengajuan RAPBD 2015 belum dimulai.