Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alee Kitonanma
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Empat Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di Riau menunda pekerjaan untuk Pilkada. Pemicunya,adanya Undang-undang baru tentan pemilukada yang baru disahkan oleh DPR RI. Undang-undang tersebut mengubah sistem pemilihan langsung menjadi lewat DPRD.
Anggota KPU Riau, Ilham M Yasir mengatakan, penundaan sementara tersebut dilakukan hingga adanya keputusan dan arahan dari KPU pusat.
Namun demikian, pihak KPU hingga saat ini menurut Ilham tetap mempedomani undang undang 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, sebelum ada kepastian undang undang Pilkada, yang hingga saat ini masih belum ditandatangani presiden.
“Sementara ini memang ditunda dulu. Rujukan yang kita gunakan saat ini adalah undang-undang yang lama. Kita akui, undang undang yang lama dengan yang baru ini memang sudah tidak relevan lagi, dan teknisnya banyak yang berbeda. Tapi regulasinya, sepanjang undang undang yang lama belum dicabut, maka kita tetap berpedoman pada undang undang yang lama tersebut,” ujar Ilham.
Terpisah, Ketua KPU Meranti, Yusli mengatakan, di KPU Kabupaten Meranti saat ini memang tidak ada melaksanakan kegiatan atau tugas tugas Pilkada, karena belum ada kepastian dari pusat, atau pun KPU Riau.
“Sebelumnya kami juga sudah coba kontak KPU Riau, tapi saat itu KPU Riau sedang sibuk melaksanakan sidang DKPP. Jadi pelaksanaan pekerjaan Pilkada kami pending dulu,” ujar Yusli. (*)