News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 2014

Sekolah di Aceh Libur 4 Sampai 8 Oktober

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Peternakan (DKP3) Kota Makassar, melakukan sidak pemeriksaan pada hewan Kurban yang dijual di kawasan Antang, Tamangapa, Makassar, Sulsel, Rabu (1/10). Sidak tersebut untuk mengantisipasi munculnya gangguan kesehatan pada warga akibat mengkonsumsi hewan kurban pada perayaan Idul Adha. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Menyambut Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada Minggu 5 Oktober 2014, kegiatan belajar mengajar di sekolah di Aceh akan diliburkan mulai dari tanggal 4 sampai dengan 8 Oktober 2014. Sementara itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan masuk kerja, Selasa 7 Oktober 2014.

Ketentuan libur sekolah tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Banda Aceh, Syaridin MPd, kepada Serambi (Tribunnews.com Network), Rabu (1/10/2014).

"Sudah berlaku absen pada hari pertama masuk sekolah (Kamis, 9/10). Tidak ada alasan apabila tidak masuk sekolah," tegasnya.

Ia juga menambahkan, proses belajar mengajar terakhir dilakukan Jumat (3/10/2014). Hal ini juga sudah ada di kalender pendidikan, dan diketahui pihak sekolah untuk disampaikan ke para siswa di masing-masing sekolah.

Sementara itu, PNS di Aceh hanya diberikan hari libur satu hari, yaitu pada hari Senin (6/10/2014). PNS diwajibkan masuk kantor kembali pada hari Selasa (7/10/2014). Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 061.2/3454 Tentang Penetapan Hari Libur Daerah Setelah Idul Adha.

Dalam surat edaran tersebut Gubernur Aceh, dr H Zaini Abdullah menyebutkan, hari pertama masuk kerja bagi PNS Aceh adalah hari Selasa (7/10/2014). Gubernur juga mewajibkan PNS tetap masuk kerja pada hari Sabtu (11/10/2014) sebagai pengganti jam kerja pada hari yang diliburkan.

"Apabila terdapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan libur, akan diambil tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan," tulis Gubernur melalui surat edaran tersebut yang diterima Serambi, Rabu (1/10/2014).

Sementara bagi instansi yang menerapkan pola lima hari kerja dalam seminggu, agar dapat menggantikannya pada hari Sabtunya sebagai pengganti hari Senin yang diliburkan. Adapun bagi kabupaten/kota yang menerapkan enam hari kerja dalam seminggu, wajib menambahkan kekurangan jam kerja sebanyak 6,25 jam, dan wajib menambah jam kerja 1 jam 4 menit (64 menit) setiap hari selama enam hari kerja.

Gubernur juga mengharapkan kepada setiap pimpinan instansi, agar disamping memonitor kedisiplinan secara kesinambungan, juga lebih meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran dan kepatuhan PNS di lingkungan kerja masing-masing.

Sementara itu, untuk layanan perbankan, Kepala Bank Indonesia wilayah Aceh, Zulfan Nukman, mengatakan, pihaknya telah memberitahukan kepada seluruh bank di Aceh bahwa tidak ada libur tambahan setelah perayaan Idul Adha yang jatuh pada Minggu (5/10/2014).

"Seluruh perbankan tidak ada libur tambahan, kami akan kembali beroperasional secara normal langsung pada hari Senin (6/10/2014)," katanya.

Sementara untuk pelayanan uang receh jelang hari raya, Zulfan mengatakan, pelayanan akan dibuka sampai dengan Kamis (2/10/2014) hari ini.

"Kalau terjadi peningkatan penukaran uang receh dari masyarakat, kita akan buka sampai Jumat," katanya.(una/avi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini