TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Nekat membeli surat nikah palsu, Abdullah Arief (38) warga Jalan Oro-oro II Tambaksari Surabaya terpaksa berurusan dengan polisi.
Ini setelah istri sah dari tersangka, Nur Jazimah (30) asal Mojokerto melaporkan tindakan pelaku yang memalsukan dokumen surat nikah.
Kapolsek Wonokromo, Kompol Suryo Hapsoro menjelaskan, terbongkarnya pemalsuan surat nikah itu berawal dari keinginan dari Abdullah Arief yang ingin tinggal serumah dengan istri sirinya, Rizky Destiwaty Santoso (27) asal Jalan Dinoyo Sekolahan II Surabaya.
Namun karena perceraianya dengan istri sahnya, Nur Jazimah di Pengadilan Agama Mojokerto membuat tersangka belum dapat serumah dengan istri sirinya karena belum memiliki surat nikah resmi.
Padahal, tersangka sudah berencana mengontrak salah satu rumah di jalan Darmorejo IV-A Surabaya.
Akan tetapi, karena persyaratan administrasi harus menyertakan surat nikah resmi itu membuat tersangka belum bisa menempati rumah kontrakan tersebut.
"Hal itu membuat tersangka bingung mencari cara bagaimana bisa mendapatkan surat nikah resmi bersama isteri sirinya," kata Suryo Hapsoro di Mapolsek Wonokromo, Kamis (2/10).
Dalam keadaan dilema seperti itu, ungkap Suryo, tersangka mampir di kawasan Taman Bungkul. Disana kebetulan berkenalan dengan HN yang mengaku kerja di proyekan.
Mengetahui curhat dan keluhan tersangka soal permasalahan kontrakan dan syarat wajib dari Ketua RT itu, lalu HN menawarkan untuk membuat surat nikah.
Tawaran itu diterima tersangka, dan selanjutnya tersangka diminta menyerahkan syarat foto, KTP dan syarat lain.
"Besoknya, surat nikah keluaran KUA Tambaksari sudah jadi dan diserahkan ke tersangka, dengan biaya Rp 150 ribu," ujar Suryo.
Dalam surat nikah palsu tersebut, ungkap Suryo, tersangka berstatus jejaka, dan menikah dengan mas kawin Rp 100 ribu.
Dan selama memegang surat nikah palsu itu, tersangka dan istri sirinya bisa tinggal menempati rumah kontrakanya.
Namun, kedok keduanya terbongkar ketika istri syah dari tersangka datang ke rumah kontrakan untuk meminta tersangka mencabut perceraiannya.
Tetapi alangkah terkejutnya isteri sah tersangka karena ternyata suaminya sudah menikah lagi tanpa ada sepengetahuanya. Dan untuk memastikan kebenaran, Nur Jazimah mendatangi pengurus kampung setempat menanyakan status pernikahan suaminya dengan istri sirinya.
Pengurus kampung menunjukkan bukti surat nikah dari suaminya bersama isteri siri. Saat itu juga, Nur Jazima tidak bisa terima akhirnya melapor ke Polsek Wonokromo
"Dari keterangan Kepala KUA Tambaksari menyebutkan kalau surat nikah Nomor 211/106/IV/13 atas nama Abdullah Arief dengan Rizky Destywati Santoso pada 17 April 2014 tidak tercatat di register. Dan berdasar itu kami mengamankan tersangka dengan tuduhan pemalsuan surat nikah, untuk HN si pembuat surat nikah palsu sedang kami buru," tutur Suryo.