News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Melinda Dee Cuma Lima Bulan Huni Sel Dengan Alasan Sakit

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Manager Relation Citibank yang juga tersangka menggangsir uang nasabah hingga Rp 17 miliar dengan modus blangko fiktif, Inong Malinda Dee, tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan ke Kejaksaan, Rabu (14/9/2011). Selain tersagka, Bareskrim Mabes Polri juga melimpahkan barang bukti perkara berupa uang tunai sebesar Rp 1,6 miliar dan ratusan barang bukti lainya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM. BANDUNG,  - Terpidana kasus penggelapan dan pencucian dana nasabah Citibank, Malinda Dee, dikabarkan sakit di tengah masa hukuman di Lapas Wanita Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Perlakuan kepada Melinda dikeluhkan narapidana lain.

 "Iya dia (Malinda Dee) sakit. Sekarang dirawat di rumah sakit," kata Dominikus Dalu, Asisten Penyelesaian Laporan Ombudsman Republik Indonesia saat ditemui di Hotel Mason Pine, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (3/10/2014).

 "Ada perlakuan istimewa, sejak 5 bulan mendekam di Lapas Sukamiskin dia (Malinda Dee) tidak pernah tidur di sel tapi di klinik karena alasan kesehatan," sebut Dominikus. Perlakuan khusus yang didapat Malinda itu, imbuh dia, dikeluhkan oleh salah satu dari 76 warga binaan yang mengadu kepada Ombudsman.

 Menurut Dominikus, laporan tersebut dia dapatkan ketika Ombudsman mengunjungi Lapas Wanita Sukamiskin beberapa hari lalu. Kedatangan perwakilan lembaga ini adalah untuk membuka layanan pengaduan untuk warga binaan.

 Meski demikian, Dominikus berpendapat Ombudsman tidak bisa menyalahkan Lapas yang memberikan perhatian khusus ini. Dia beralasan, Malinda menyertakan rekomendasi medis sebagai dasar perawatan itu. "Dibuktikan dengan keterangan dokter," imbuhnya.

 Vonis Melinda Dee

 Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Inong Malinda Dee alias Malinda Dee binti Siswowiratno, serta menjatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara.

 Sebelumnya, hukuman denda untuk Malinda hanya diikuti amar subsider 3 bulan kurungan. "Malinda Dee sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan secara bersama-sama dan pencucian uang dengan berulang," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, Jakarta, Rabu (17/10/2012).

 Ridwan menjelaskan, isi putusan tersebut intinya memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta No 134, serta sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mengganti pidana denda. Putusan tersebut diambil Selasa (16/10/2012) oleh hakim Djoko Sarwoko, Prof dr Komariah, dan Sri Murmahyuni.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini