Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Siemen Martin
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Usianya terpaut 21 tahun. Sebagai orang muda sepantasnya menghormati yang tua. Tapi perilaku Joni (19) terhadap TR (40) tak mencerminkan hal tersebut.
Joni yang sehari-hari sebagai petani kelapa sawit itu tega memperkosa TR, seorang ibu rumah tangga, warga Blok D Desa SP 3 Marga Baru Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musirawas.
Dengan gagahnya Joni merudapaksa TR pada Kamis, (2/10/2014) di areal kebun kelapa sawit milik PT Lonsum Sei Lakitan Esatate. Di sini lah Jono sehari-hari bekerja sebagai petani sawit.
"Saat ditangkap tersangka sedang istirahat di areal perusahaan. Setelah diinterogasi pelaku mengaku telah berbuat tindak pidana kriminal perkosaan," ujar Kapolres Musirawas AKBP Chaidir kepada Tribunsumsel.com, Sabtu (4/10/2014).
Warga Karang Dapo Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara itu harus merayakan lebaran Idul Adha tahun ini di Hotel Prodeo. Ia dikenakan pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.