Laporan Wartawan Tribun Jogja, Hari Susmayanti
TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Buronan Polres Sleman atas kasus penggelapan uang dan sepeda motor, Andy Cristian Foenoe (41), warga Dusun Sumber, Desa Girisuko, Panggang dicokok petugas kepolisian saat hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mapolres Gunungkidul, Senin (6/10/2014).
Penangkapan terhadap Andy berlangsung cukup unik. Pelaku yang datang ke Polres sekitar pukul 08.30 WIB langsung masuk ke ruangan Bagian SIM. Pelaku yang sebelumnya sudah melakukan ujian praktek dan pemotretan berencana mengambil SIM yang sudah selesai dicetak.
Petugas yang mengetahui Andy masuk dalam DPO Polres Sleman tak langsung menyerahkan SIM-nya. Petugas di bagian SIM, Aiptu Sumarno kemudian langsung menginterograsi Andy perihal identitas dan penggelapan yang dilakukannya.
Awalnya pelaku berkelit dan mengelak. Namun setelah terus didesak, pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya.
"Setelah kami desak, dia (Andy) mengakui terlibat kasus dugaan penggelapan sepeda motor dan sejumlah uang," kata Sumarno.
Andy masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Sleman atas kasus pengelapan uang sebesar Rp 1 juta dan sepeda motor Suzuki AB 5037 JS milik Yunika Purnamadewi Sandjaja (27). Pelaku menggelapkan uang dan motor korban 22 Agustus lalu.