Laporan Wartawan Tribun Batam, Aprizal
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Pengungkapan kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diungkap tim Intel Kodim 0315 beberapa waktu lalu mulai menyentuh otak pelaku.
Pasalnya, dalam pekan ini penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang segera memeriksa Agung Triyanto alias Ag, oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang diduga sebagai otak yang mendanai penyelewengan puluhan ton minyak solar di Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Dwita Kumu Wardana saat dijumpai di kantornya, Senin (6/10/2014) mengatakan, setelah menetapkan empat orang tersangka yang bertugas di lapangan dalam penyelewengan minyak solar, penyidik terus mendalami alur penyelewengan solar yang diduga didanai oleh Ag tersebut. Bahkan penyelidikan terus dilakukan penyidik hingga ke perusahaan yang menampung minyak solar di Batam.
"Sekarang sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka, dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (kejari) Tanjungpinang. Sekarang penyidik sedang melakukan penyelidikan otak pelakunya, yang konon katanya melibatkan anggota DPRD kota Tanjungpinang. Untuk menyentuh Ag ini, penyidik sudah mendapatkan izin dari Gubernur Provinsi Kepri. Dalam minggu ini yang bersangkutan (Ag--red) akan dipanggil penyidik, nanti kalau dipanggil kawan-kawan saya kabari," ujar Dwita selaku orang nomor satu di jajaran Polres Tangjungpinang.
Dalam proses pemanggilan terhadap Ag ini, terang Dwita, penyidik tetap akan melakukan sesuai proses yang berlaku. Pemanggilan pertama dilakukan pada pekan ini. Jika yang bersangkutan tidak datang tentu akan dilakukan pemanggilan kedua. Jika pemanggilan kedua juga tidak datang, penyidik akan melakukan pemanggilan paksa.