TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Vellfire Rp 1,8 miliar milik pengusaha Jen Tang belum sampai di tangan Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel, Kadarsyah.
"Mobil mewah yang sempat diberitakan sebagai hadiah yang diberikan seorang tersangka kepada Wakajati Sulsel hasil temuan tim ternyata belum pernah dipakai dan dikuasai pejabat Kejati Sulsel tersebut," jelas Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Mahfud Mannan, di Balai Diklat Kejaksaan Agung, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/10).
Menurut dia, mobil itu dikirim ke Jakarta setelah mengalami kecelakaan lalulintas di Makassar. Terpisah, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, setelah ada laporan dugaan gratifikasi terhadap dua pejabat Kejaksaan Tinggi Sulsel (Kadarsyah dan Aspidum Tri Hartono), dia langsung memerintahkan jamwas menindaklanjutinya ke Kejati Sulsel.
"Saya perintahkan JAM Pengawasan untuk turun ke lokasi melakukan pengecekan dan klarifikasi terkait kasus Wakajati dan Aspidum. Kini petugas sudah kembali. Nanti dalam waktu singkat akan memberikan laporan," jelas Basrief.