News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

6 Mantan Anggota DPRD Kota Semarang Didakwa Korupsi Rp 36 Juta

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi palu hakim

TRIBUNNEWS.COM  SEMARANG,– Setelah tiga pekan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Semarang, enam orang dari 14 mantan anggota DPRD Kota Semarang mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (7/10/2014) sore. Enam mantan legislator tersebut didakwa melakukan korupsi pada alokasi korupsi Asuransi Fiktif DPRD Kota Semarang tahun 2003. 

Enam bekas anggota DPRD periode 1999-2004 itu antara lain, Leonard Andhik Suryono, Sugiono, Sri Munasir, Fajar Hidayati, Rudy Soehardjo, dan Bambang Suprayogie. Mereka didakwa telah melakukan korupsi, dengan menerima premi asuransi sebesar Rp 36 juta. 

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Semarang menilai, sebagai anggota dewan, para terdakwa sudah semestinya mampu bersikap kritis atas penerimaan uang tersebut. Para terdakwa, kata jaksa, menerima uang tanpa tahu sumber keuangannya. 

Atas hal itu, jaksa menganggap mereka bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Mereka dijerat dengan dakwaan alternatif subsidaritas, yakni primer pasal pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 tahun 2001. 

“Dakwaan kedua primer, pasal 12 huruf b, subsider pasal 5 ayat 2 dan lebih subsider pasal 11 UU tindak pidana korupsi,” kata Jaksa dari Kejari Semarang, Sutardi dan Andrian, bergantian membacakan surat dakwaan di depan majelis hakim yang diketuai hakim Hastopo.

Dugaan korupsi terjadi 2003. Proyek bernama asuransi itu bernilai Rp 1,728 miliar. Pagu anggaran tersebut untuk membayar premi asuransi jiwa pada seluruh anggota dewan yang berjumlah 45 anggota. Pagu anggaran itu terhitung dari 1 Januari 2003 hingga 31 Desember 2003. Setiap anggota semestinya mendapat jatah Rp 38,4 juta. Karena diurus oleh pimpinan DPRD kala itu, penerimaan masing-masing anggota menjadi Rp 36 juta. 

"Seharusnya, dana tersebut tidak diterimakan secara tunai. Ketika tidak ada klaim sesuai dengan ketentuan produk asuransi jiwa, maka seharusnya dana asuransi kembali ke kas daerah. Atas kasus itu, APBD Semarang merugi Rp 1,728 miliar," kata jaksa. 

Selain mereka, delapan lainnya masih menunggu persidangan. Berkas mereka dibagi menjadi tiga bagian, yakni kedua atas nama terdakwa Achmad Munif dan kawan-kawan; dan berkas ketiga atas nama Idris Imron dan kawan-kawan. Mereka akan disidang perdana pada Esok, Rabu (8/10/2014).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini