Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, menangani 1125 perkara. Sebanyak 1034 perkara sudah dilimpahkan di antaranya 352 kasus narkotika, dan lima geng motor.
"Yang tren sekarang senjata tajam, badik dan ketapel. Pelaku geng motor di bawah umur," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar Zulkarnaen, Rabu (8/10/2014).
Ia menjelaskan, apabila korban memaafkan pelaku, kasusnya akan dihentikan. Sementara tuntutan pada orang dewasa maksimal lima tahun. "Kita kenakan setengahnya dari lima tahun itu," terangnya.