News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tersangka Penjual Anak Dibawah Umur Juga Setubuhi Korbannya

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat Polsek Natar, Lampung Selatan, meringkus tiga tersangka yang diduga menjual anak di bawah umur berinisial SW (16). Para tersangka juga menyetubuhi korban secara bergantian.

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Aparat Polsek Natar, Lampung Selatan, meringkus tiga tersangka yang diduga menjual anak di bawah umur berinisial SW (16). Para tersangka juga menyetubuhi korban secara bergantian.

Tiga tersangka adalah DR (17), Agus Saparudin (23), dan Pratama Deska Indrawan (31). Ketiganya adalah warga Kecamatan Tegineneng, Pesawaran.

Kapolsek Natar Komisaris Yohannes Agustiandaru mengatakan, tiga tersangka menyetubuhi SW secara bergantian di sebuah kebun sawit.

Kapolsek mengatakan, terungkapnya kasus penjualan dan persetubuhan terhadap SW (16) berdasarkan laporan korban dan orangtuanya.

Agustiandaru menerangkan, awalnya tersangka DR menjemput korban di suatu tempat. DR lalu membawa SW ke sebuah kebun sawit.

"DR lalu menyetubuhi korban di kebun sawit," papar Agustiandaru kepada wartawan, Senin (13/10/2014).

DR kemudian mengenalkan SW kepada Agus Saparudin. Agus lalu menyetubuhi SW. Setelah itu, DR mengenalkan SW ke Deska Indrawan. DR menawarkan SW kepada Indra untuk disetubuhi dengan syarat memberi sejumlah uang. Deska lalu menyetubuhi SW di sebuah losmen setelah memberikan uang ke DR.

Setelah tiga hari bersama, DR lalu memulangkan SW ke rumahnya. SW kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtua. Tidak terima dengan hal itu, orangtua membawa SW melapor ke polisi.

"Kami langsung menangkap tiga tersangka di tempat berbeda," tutur Agustiandaru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini