TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Pemkot Surabaya terhadap pembangunan Pasar Turi seperti yang dijadwalkan Wali Kota Risma hari ini, Selasa (14/10/2014) berakhir.
Seperti yang sudah sering dikatakan Wali Kota Risma, pihak Pemkot pada tanggal 14 Oktober ini akan mengambil alih Pasar Turi, dan memutus kontrak investor pembangunan Pasar Turi.
Namun hingga siang ini belum ada aksi apapun dari Pemkot Surabaya. Yang ada adalah imvestor dan Pemkot Surabaya sedang melakukan pertemuan di ruang sekkota Hendro Gunawan.
Pertemuan tertutup diruang sekkota ini dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga sekarang masih berlangsung.
SebelumnyaSekretaris Kota (Sekkota) Surabaya, Hendro Gunawan, mengatakan hasil legal opinion (pendapat hukum) kejaksaan menyebutkan jika status bangunan Pasar Turi tidak boleh Strata Tittle, tapi harus Hak Pakai.
"Begini, tahapan-tahapannya kan ada. Bukan langsung mengambil alih begitu saja. Nanti akan diproses secara hukum. Nanti (hari ini) kami akan lakukan pengecekan bersama," jelas Hendro Gunawan usai rapat dengar pendapat di DPRD Surabaya, Senin (13/10/2014).
Pemkot sendiri kata Hendro, masih akan mempelajari kontrak kerjasama dengan investor PT Gala Bumi Perkasa.
"Kami akan melakukan pemeriksaan bersama dan mempelajari kontraknya," pungkas Hendro