News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nikah di KUA Pamekasan Ditarik Rp 1,5 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

STOP PUNGLI

TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN – Sejumlah warga di Pamekasan yang hendak menikah, kini mengeluhkan besarnya biaya yang dipungut oknum petugas kantor urusan agama (KUA).

Warga yang menikah dipungut biaya sebesar antara Rp 800.000 hingga Rp 1,5 juta.

Padahal, berdasarkan aturan Menteri Agama, jika warga menikah di KUA, mereka tidak dipungut biaya.

Sedang warga yang menikah di luar KUA, warga harus membayar Rp 600.000.

Seperti diungkapkan, Zainullah, Warga Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.

Beberapa waktu lalu, ketika menikah di KUA, ia ditarik uang oleh petuga KUA Tlanakan, sebesar Rp 800.000.  

Dari uang Rp 800.000 yang harus dibayar itu, Rp 200.000 dibayarkan langsung pada petugas KUA sebagai biaya administrasi.

Sedangkan uang Rp 600.000 itu dibayar melalui rekening bank, sesuasi ketentuan.

“Lho,katanya menikah di KUA itu gratis tanpa biaya. Nyatanya saya waktu menikah di KUA Tlanakan, diminta uang sebesar Rp 800.000. Dari pada pernikahan saya gagal, dengan berat hati saya membayar uang Rp 800.000,” ujar Zainollah, kepada Surya(Tribunnews.com Network), Selasa (14/13/2014).

Keluhan serupa diungkapkan Surahmad, warga Desa Trasak, Kecamatan Larangan. Biaya nikah yang dibayar dirinya sat menikah beberapa waktu lalu cukup fantastis, yakni sebesar Rp 1,5 juta.

Semula ia memperkirakan biaya nikah di KUA besarnya Rp 1,5 juta. Namun ia kaget, setelah mendengar informasi jika menikah di KUA itu gratis.

“Seandainya saya tahu, kalau menikah di KUA itu gratis, tentu saya tidak akan membayar. Karena saya tidak punya uang, maka Rp 1,5 juta itu ditanggung berdua dengan istri,” kata Surahmad.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas), Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Pamekasan, Zayyadus Zabidy, yang dimintai konfirmasinya mengaku akan mengecek ke bawah.

Sebab sampai sekarang ia belum mendengar keluhan dan laporan dari warga yang menikah ditarik melebihi ketentuan.

Dijelaskan, belum sebulan ini, pihaknya sudah mendatangi KUA di seluruh Pamekasan, meminta agar tidak menarik biaya nikah di luar ketentuan.

Sebab, jika ada yang memungut biaya nikah di luar aturan, sudah termasuk pungutan liar.

“Kami baru dengar sekarang ini, kalau ada petugas KUA yang menarik biaya di luar ketentuan dan memberatkan masyarakat. Kalau nanti terbukti, tentu akan kami beri peringatan keras,” kata Zayyadus Zabidy.

Dikatakan, berdasarkan keputusan Menteri Agama sudah, nikah di KUA tidak dipungut biaya. Namun jika menikah di luar KUA, dikenakan biaya sebesar Rp 600.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini