Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA– Masalah pelanggaran Batas Garis Sempadan jalan oleh pengelola Hotel Ibis dan Mercure di Jl Mulawarman terus diproses.
Sejauh ini kata Dadang Airlangga, mantan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BP2TSP) Kota Samarinda, Rabu (15/10/2014), dokumen-dokumen yang dimiliki pengelola Hotel Ibis dan Mercure memang sudah lengkap.
Hanya saja, diduga ada penambahan bangunan dan itu tidak dikomunikasikan dengan instansi terkait termasuk BP2TSP.
Semua data terkait perizinan menurutnya, sudah disampaikan kepada UPTD Pengawas Bangunan (Wasbang) Dinas Cipta Karya dan Tata Kota (Disciptakot) Samarinda.
“Kita sampaikan data yang ada pada kita, nanti UPTD Wasbang yang mengevaluasinya. Apakah sesuai dengan perizinan lama yang sudah terbit, atau ditengah jalan mereka ada review desain,” kata Dadang.
Bila ternyata tidak sesuai, wewenang untuk membongkar menurutnya ada di Wasbang. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2011 kata Dadang, setiap perubahan bangunan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki, harus dilaporkan.
Terkait apakah jika sebelumnya pihak pengelola mengajukan perubahan izin dan kenyataannya melanggar sempadan jalan, menurut Dadang masih akan dilihat bangunan apa yang akan ditambah.
Jika memang hanya bangunan pendukung dan bukan bagian bangunan utama masih diperbolehkan.
“Seperti di perumahan, mereka mau menambah teras yang nggak masalah. Bukan bangunan induk. Jadi kalau ada pelebaran kita potong dia, rumahnya tidak terganggu,” kata Dadang.
Baca tanpa iklan