News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berkas Bambang DH Bakal Dikembalikan Lagi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bambang Dwi Hartono atau Bambang DH (kiri) sesaat setelah seharian menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, Surabaya, Rabu (27/11/2013). Mantan Wali Kota Surabaya ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Japung oleh penyidik. Bambang tidak ditahan namun telah dicekal ke luar negeri. SURYA/M TAUFIK

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Sudah lima kali berkas perkara kasus korupsi Jasa Pungung (Japung) dengan tersangka Mantan Wali Kota Surabaya, Bambang Dwi Hartono dilimpahkan oleh penyidik Polda Jatim kepada Kejaksaan Tinggi Jatim.

Empat kali sebelumnya, berkas itu selalu dikembalikan oleh penyidik Kejati Jatim dengan alasan kurang lengkap. Dan hal serupa juga sepertinya bakal terulang lagi.

Berkas bakal dikembalikan untuk kelimakalinya.
Memang, saat ini pihak Kejati masih memelajari berkas tersebut.

Namun, kabar yang beredar, jaksa merasa petunjuknya masih belum dilengkapi.

"Berkasnya masih dipelajari. Tapi memang, jika masih tetap kurang, akan dikembalikan lagi," jawab Kasi Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, Sabtu (17/10).

Informasi yang berhasil dihimpun, kejaksaan menilai bahwa berkas yang dikirimkan Polda Jatim masih tak jauh beda dengan sebelumnya.

Hanya ada penambahan beberapa keterangan saksi saja. Itupun bukan saksi baru.

Sejak beberapa waktu lalu, Kejati Jatim menegaskan bahwa empat kali pengembalian berkas tersebut, petunjuknya selalu sama.

Yakni tentang fakta perbuatan melawan hukum, khususnya terkait peran aktif Bambang DH dalam perkara tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini