TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Nekat menggelapkan barang toko, dua karyawan AJBS dijebloskan penjara.
Keduanya, Ahmad Ridwan (21) warga Kalijudan Surabaya dan Fahrul Fadil (24) warga Jemursari Surabaya diamankan bersama tujuh dus atau 42 buah lampu elektrik merk Philip total senilai Rp 4,8 juta.
Kapolsek Wonokromo Surabaya, Kompol Suryo Hapsoro menjelaskan, aksi penggelapan terhadap barang toko AJBS dilakukan oleh tersangka dengan cara mengambil dari tumpukan barang teratas.
Selanjutnya tujuh dus lampu elektrik tersebut dimasukkan ke dalam gudang paling tepi disamping toilet.
"Itu dimaksudkan agar nantinya mudah diambil dari luar gudang bagian belakang," kata Suryo Hapsoro di Mapolsek Wonokromo, Senin (20/10/2014).
Ketika waktu pulang sekitar pukul 01.00 WIB, menurut Suryo, dua tersangka melalui jalan kecil dibelakang AJBS untuk mengambil lampu yang telah disembunyikan di gudang.
Namun ulah dua tersangka tersebut kepergok security AJBS yang langsung menangkap keduanya.
Setelah diinterogasi oleh security, dua tersangka diserahkan ke Polsel Wonokromo untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Keduanya kami jerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan barang yang bukan hak miliknya," tutur Suryo Hapsoro.