News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyelundup Sabu Jaringan malaysia Dihukum 8 Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang tersangka dari tiga perempuan penyelundup sabu

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Wong Paik Kay (29), perempuan asal Malaysia yang kedapatan menyelundupkan sabu ke Indonesia, dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/10/2014).

Oleh majelis hakim yang diketuai hakim Yapi, perempuan yang sedang hamil 7 bulan tersebut juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 1 miliar.

"Jika tidak dibayar, maka harus diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan," ujar Yapi membacakan amar putusannya.

Wong Paik Kay tertangkap di Bandara Juanda, 12 Mei 2014 silam. Dia kedapatan membawa sabu sebanyak 720 gram yang disembunyikan di celana dalamnya.

Sabu iti dibawa dari Hongkong. Dia naik pesawat Cathay Pasifik menuju Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini