News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pasangan Suami Istri Pemasok TKI Ilegal Ditangkap Polisi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Oloan Situmorang menunjukkan 8 paspor, uang tunai Rp6.730.000 beserta barang bukti lainnya yang berhasil diamankan dari TKI ilegal, Senin (20/10/2014).

Laporan Wartawan Tribun Batam, Hadi Maulana

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Jajaran Reskrim Polsek Nongsa berhasil menyelamatkan tujuh calon TKI ilegal asal NTT yang akan dipekerjakan di Malaysia, Senin (20/10/2014).

Adapun ketujuh calon TKI ilegal ini, Arfit kelahiran tahun tahun 1996, Nurlianty kelahiran 1985, Norma kelahiran 1973, Aco kelahiran 1987, Rusmanto kelahiran 1995, La Maini kelahiran 1984 dan Narti kelahiran 1980.

Tak hanya itu, ada juga dua tekong (juragan) TKI atas nama Ali Asbar dan Rufina yang merupakan pasangan suami istri warga Tanjung Piayu.

Polisi juga mengamankan delapan buku paspor, dua unit ponsel, dua lembar dokumen identitas atas nama Ali Asbar dan Rufina dan uang tunai Rp 6.730.000.

"Dari delapan buku paspor itu keluaran Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Utara, satu orangnya tidak berada di penampungan saat digerebek atas nama Firdaus kelahiran 1987, sebab sedang mengantar istrinya pulang ke rumah kerabatnya di Batuaji," kata Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Oloan Situmorang, Senin (20/10/2014).

Opung, begitu sering disapa mengaku pengungkapan ini berhasil berkat informasi dari masyarakat sekitar, dimana para calon TKI ilegal ini dijemput langsung oleh Ali Asbar dan Rufina dari Pelabuhan Pelni Kijang Bintan setelah melakukan perjalanan dari daerah asalnya di NTT, Kamis (16/10/2014) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Tiba di Batam ditampung di kios yang ada di Pasar Hangtua KP Melayu Batu Besar," ungkap Opung.

Untuk paspor yang dikantongi para calon TKI ilegal ini semuanya keluaran Imigrasi Kendari.

"Dari pengakuan Ali dan Rufini, dari para calon TKI ilegal yang akan diberangkatkannya ke Malaysia ini, mereka mendapatkan uang Rp 1,3 juta per orang," ujarnya.

Saat ini, para calon TKI ilegal tersebut dititipkan ke Dinsos Batam untuk menjalankan proses lebih lanjut. "Kan masih penyidikan," ungkapnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan memanggil BNP2TKI yang merupakan saksi ahli.

"Kedua pelaku ini akan dijerat pasal 102 UU No.39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar negeri dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini