Laporan Wartawan Tribun Lampung, Syamsir Alam
TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGSUGIH - Sekali menjadi bandar judi koprok, Mugianto (40) menyesal karena tertangkap Satreskrim Polres Lamteng, Rabu (22/10/2014).
Menurutnya, ia hanya coba-coba menjadi bandar koprok, ia pun cuma menggelar lapaknya pada pasar malam di lapangan Sidowaras, Bumiratunuban.
"Saya hanya iseng, menyesal karena ternyata harus berhubungan sama kepolisian," kata warga Bumiratunuban itu kepada wartawan di Mapolres.
Ia menambahkan, hasil yang didapat dari praktik judinya itu, dia hanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu per malamnya.
Sementara itu, kepolisian menjerat Mugianto, dan kedua pelaku lainnya, yakni Samsuri dan Andrianto dikenai pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara selama 10 tahun.(syamsir alam)