Saya juga menyoroti, kepemilikan armada yang bukan atas nama perusahaan. Kalau dulu, taksi yang pakai sistem ini.
Sekarang, bus juga banyak. Armada diatasnamakan pribadi dan ada pula yang titipan dari pihak di luar manajemen. Praktik ini membuat hukum menjadi tidak pasti.
Terakhir, dalam UU Lalu Lintas yang baru, personel Dinas Perhubungan dikebiri.
Mereka tidak memiliki kewenangan untuk menindak angkutan umum yang melanggar.
Kewenangan itu hanya ada di polisi. Jadi jangan heran banyak pelanggaran yang dibiarkan karena keterbatasan personel kepolisian. (idl)