News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terdapat Virus Berbahaya, 800 Ton Pakan Ternak Dimusnahkan

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA –Pakan ternak sebanyak 800 ton terpaksa dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Sebab, pakan ternak yang disita sebagai barang bukti tersebut mengandung virus berbahaya.

Namun, pemusnahan ini tidak dilakukan di Surabaya. “Pemusnahan barang bukti pakan ternak tersebut dilakukan di sebuah perusahaan pemusnah limbah beracun yang ada di Mojokerto,” kata Kepala Kejari Tanjung Perak, Agus Tatang Volleyantono, Rabu (22/10/2014).

Menurutnya, pemusnahan barang bukti pakan ternak sebanyak 41 kontainer ini dilakukan berdasarkan putusan MA atas perkara impor pakan ternak dari Taiwan yang saat itu diduga mengandung virus berbahaya.

Terpidana dalam perkara ini adalah Singgih Sutanto. “Dia sudah menjalani hukuman satu tahun penjara,” ungkapnya.

Masih menurut Tatang, pemusnahan barang bukti ini sengaja dilakukan di Mojokerto, karena perusahaan tersebut yang memiliki peralatan lengkap. Insenerator di perusahaan itu, menghasilkan panas hingga 700 derajat Celcius sehingga virus yang terkandung tidak menyebar dan musnah tanpa bekas.

Proses pemusnahan barang bukti ini juga butuh waktu panjang. Kejaksaan memerlukan rekanan sehingga pemusnahan ditenderkan terlebih dulu. Dari 65 peserta lelang, pemenangnya adalah CV Alpat. Perusahaan ini kemudian menggandeng PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA).

Pemusnahan barang bukti pakan ternak di perusahaan itu sudah dilakukan sejak awal September lalu. Hingga sekarang, sudah ada 26 kontainer pakan ternak berbahaya yang berhasil dimusnahkan. Sisanya, diperkirakan baru tuntas dimusnahkan sampai 4 November mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini