Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede
TRIBUNNEWS.CO, SAMARINDA - Pekerja yang berasal dari luar daerah dan berada cukup lama di Kota Samarinda akan dikenai retribusi.
Para pekerja luar daerah ini kata M Tahrir, sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Rabu (22/10/2014) banyak terdapat di Samarinda.
Berdasarkan informasi kata Tahrir, pekerja luar ini banyak terdapat di Tempat Hiburan Malam (THM) di Samarinda.
"Ketika misalnya ada pengusaha mendatangkan pekerja disini, pertanyaannya kontribusi untuk Kota Samarinda ini apa," kata Tahrir.
Retribusi pekerja luar daerah tersebut kata Tahrir, bisa diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Yang ada saat ini kata Tahrir, masih hanya mengatur seputar pekerja asing yang bekerja di Kota Samarinda.
"Tidak hanya THM," kata Tahrir.
Informasi yang didapat kata Tahrir, ada kecendrungan bahwa tenaga kerja luar daerah yang bekerja hanya 1 atau 2 bulan dan maksimal 6 bulan di Kota Samarinda, supaya dianggap legal berupaya membuat Kartu Domisili "instan".
Hal ini menurutnya akan merugikan data penduduk menjadi tidak valid.
"Itu kan kedepan, karena mereka berpindah-pindah, kalau sifatnya kartu domisili itu kan ada banyak negatifnya. Misalnya daftar penduduk akan menjadi ganda. Tiga bulan disini, bulan berikutnya datang 40 orang mengurus lagi, terdaftar lagi dan terjadi pembengkakan penduduk," kata Tahrir.
Kedepannya, akan diatur bahwa sebulan sebelum karyawan ditempatkan pengusaha sudah harus mendaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja Samarinda.
"Mereka tidak harus mengurus KTP Samarinda. Tapi kontribusinya bisa dalam bentuk retribusi," katanya.