News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tim Buser Polsek Muarabeliti Musirawas Diberondong Peluru Buronan Pembunuhan

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, MUSIRAWAS - Penangkapan yang dilakukan oleh anggota unit Reskrim Polsek Muara Beliti dibantu Satreskrim Polres Musirawas terhadap Jumadah (47), warga Desa Serik Kecamatan TPK Kabupaten Musirawas bak film action.

Jual beli peluru terjadi ketika buron dalam kasus pembunuhan tersebut, mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.

Beruntung, seorang buru sergap (buser) yang telah dibidik pelaku dengan senjata api miliknya, bisa mengelak sehingga tidak ada satupun petugas yang mengalami luka-luka.

Akhirnya, setelah terjadi kejar-kejaran, petugas berhasil melumpuhan pelaku dan berhasil diamankan, Sabtu (25/10//2014) sekira pukul 09.30 WIB tidak jauh dari rumah keluarganya di Desa Serik Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut.

Kapolres Musirawas, AKBP Nurhadi Handayani didampingi Kapolsek Muara Beliti, AKP Hendri mengungkapkan, tersangka Jumadah alias Jadah merupakan buron berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ B-06 / I/2008 tanggal 21 Januari 2008, dalam kasus pembunuhan yang menewaskan korban Herman (37) warga Desa Kota Batu, Kecamatan Banding Agung Kabupaten Oku Selatan pada 20 Januari 2008 lalu di Jalan Lintas Desa rt Serik Kecamatan TPK sekira pukul 23.30 WIB.

Bahwa dalam kejadian yang dilakukan tersangka sehingga menewaskan seseorang, yaitu pelaku dengan cara menusuk korban sehingga korban mengalami luka tusuk pada bagian dada kiri, tiga luka tusuk didada kanan, luka tusuk diperut, luka tusuk disiku, pangkal lengan, lengan bwh kanan dan pada paha kanan.

"Setelah kejadian penusukan tersebut, korban yang tidak bisa ditolong lagi akhirnya tewas dengan banyak luka tusuk di tubuhnya, dan pelaku melarikan diri (buron) hingga akhirnya ditangkap oleh petugas," jelas Kapolres

Dia menjelaskan, setelah membekuk tersangka dan menghadiahi timah panas, petugas juga langsung membawanya ke puskesmas guna diberikan pertolongan, kemudian tersangka langsung dibawa ke kantor polisi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam kasus pembunuhan dan kepemilikan senjata api tanpa izin.

"Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan dari tangan tersangka berupa 1 pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis revolver dan 5 butir peluru yang masih aktif serta 1 butir selongsong peluru," katanya. (men/TS)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini