TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Kir (19) harus berurusan dengan hukum. Ia diamankan di Mapolsekta Cirebon Utara Barat akibat perbuatannya menyabetkan samurai ke pelipis kanan seorang pelajar SMK.
Peristiwa bermula ketika pemuda yang berprofesi sebagai tukang tambal ban, itu ikut-ikutan tawuran bersama pelajar SMK lain di kawasan Jalan Perjuangan, Kota Cirebon, Jumat (24/10/2014). Dia berbaur bersama pelajar dari beberapa SMK, dan menyerang pelajar SMK lain yang dianggap sebagai "musuh".
Agar keberadaannya tak mencurigakan, Kir juga mengenakan kaus seragam sebuah SMK lengkap dengan celana abu-abu saat ikut tawuran. Kontan, ia tampak seperti pelajar SMK sungguhan.
Begitu melihat ada pelajar dari SMK "musuh", Kir mencoba mendekatinya. Tanpa ragu, dia menyabetkan samurai ke arah pelajar SMK tersebut hingga melukai pelipis kanan. Akibatnya, pelipis kanan pelajar tersebut robek dan mengeluarkan darah.
Sejumlah teman korban kemudian menolong. Mereka membalas perbuatan Kir dengan memukulnya hingga terjatuh. Setelah itu, Kir pun dibawa ke Mapolsekta Cirebon Utara Barat dengan tuduhan penganiayaan.
Kepala Polsekta Cirebon Utara Barat, Kompol Luhut Sitohang melalui Kepala Unit Reserse dan Kriminal, Ipda Tarsiman mengatakan, pelaku ditangkap setelah tertangkap tangan membacok seorang pelajar SMK Pelayaran.
Semula, kata dia, korban dan teman-temannya menduga Kir sebagai pelajar SMK. Namun setelah diinterogasi di Mapolsekta Cirebon Utara Barat, diketahui jika Kir bukan pelajar. "Dia tukang tambal ban di kawasan Jalan Perjuangan," ujarnya, Minggu (26/10).
Atas perbuatannya, Kir dianggap melanggar Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (Ida Romlah)