Laporan Wartawan Pos Kupang, Fredy Hayong
TRIBUNNEWS.COM, ATAMBUA--Maria Fatima Asuk, istri sah dari Ignatius Dolvianus Meo, yang secara tata cara gereja Katolik belum resmi bercerai, menemukan suami sahnya menikah lagi di Kabupaten Sumba Barat Daya.
Fatima menemukan ketika melihat di jejaring sosial facebook (FB) yang diunggah berupa foto pernikahan kalau suami sahnya itu menikah dengan Marselina Ngara yang berstatus sebagai PNS pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Sumba Barat Daya.
Kasus inipun sudah diadukan Fatima ke Mapolres Belu dan Mapolda NTT untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kepada wartawan di Atambua, Sabtu (17/10/2014), Maria Fatima Asuk, mengatakan, selama ini dia bersama suami juga anak semata wayang menjalani bahtera rumah tangga berjalan baik.
Perselisihan di antara mereka baru terjadi pada tanggal 3 Maret 2013 ketika dirinya meminta uang Rp 2.000 untuk ongkos ojek ke gereja.
Namun jawaban ketika itu tidak mengenakan sehingga berujung sampai persoalan yang dialami keluarganya ini, membuat keluarga besar kedua belah pihak harus turun tangan.
Sejak masalah ini mencuat, kata Fatima, suaminya pergi begitu saja tanpa memberitahukan ke mana tujuannya.
Selama suaminya tidak ada, dirinya yang mengambilalih, ibarat single parent, untuk mengurus anak semata wayang yang kini duduk di bangku SD.
"Saya baru tahu kalau suami sah saya ini berada di Sumba Timur dan menikah lagi tanggal 22 Agustus 2014 di Lewa. Saya terus mencaritahu menikah dengan wanita siapa, saya kaget ketika melihat foto pernikahan mereka di Facebook (FB). Dengan bukti yang ada itu, saya menilai suami sah telah menelantarkan saya dengan anak kami. Untuk menyelesaikan masalah ini, saya sudah melaporkan apa yang saya alami ini ke Mapolres Belu, juga ke Mapolda NTT dibantu Komisi Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Atambua," tutur Fatima.
Dirinya berharap kepada aparat penegak hukum untuk memroses kasus yang dialaminya ini.
Pasalnya, sesuai ajaran Katolik, seorang suami tidak diperbolehkan menikah manakala istri sah masih ada dan belum ada keputusan resmi dari Vatikan, Roma.
Dirinya juga mempertanyakan, mengapa pihak gereja yang memberkati keduanya di Sumba Timur, tanpa mengkonfirmasi dirinya sebagai istri sah terlebih dahulu, tetapi mengambil langkah melakukan pemberkatan nikah kepada suami sahnya, Ignatius Dolvianus Meo, sebagai tenaga kontrak pada Dinas Koperasi Kabupaten Belu dengan perempuan yang dinikahinya atas nama, Marselina Ngara yang merupakan PNS pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Sumba Barat Daya.
"Saya sudah dimintai keterangan di Mapolres Belu dengan pokok pengaduan penelantaran istri dan anak sah, dan pekan ini saya akan berikan keterangan di Mapolda NTT dengan pokok aduan lain," tegas Fatima Asuk.
Wakapolres Belu, Kompol Johny Muskanan, S.H, ketika dikonfirmasi Pos Kupang, Kamis (23/10/2014), membenarkan perihal pengaduan dari Fatima Asuk. Kasusnya tengah diproses di Unit PPA Polres Belu, dan suami yang bersangkutan sudah ditahan.
"Betul, kasus itu sudah diproses hampir dua Minggu. Suami dari Fatima menikah lagi dengan salah satu perempuan PNS di Sumba dan kasusnya tengah kita proses. Suami sah dari Fatima memang sudah ditahan sejak dua pekan lalu," kata Johny. *