TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan penggeledahan di PT Indra Karya pada Senin (27/10/2014) pukul 23.42 WIB.
Ada lima kardus berisi dokumen yang disita dari perusahaan yang berlokasi di Jalan Surabaya 3A Kota Malang ini.
Petugas yang membawa dokumen sitaan ini mendapat pengawalan ketat dari pasukan Brimob saat keluar dari PT Indra Karya.
Kardus berisi dokumen itu langsung dimasukkan ke mobil yang sudah bersiaga di bagian belakang gedung PT Indra Karya.
"Dokumen ini tentang keuangan dan operasional terkait kasus mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu," kata penyidik KPK, Kristian tadi malam.
Penggeledahan di PT Indra Karya ini terkait detailing engineering design (DED) PLTA di Sungai Mamberamo tahun anggaran 2009-2010.
Diperkirakan proyek ini mengakibatkan kerugian sekitar Rp 36 miliar.
Selama berada di gedung empat lantai ini, tim KPK hanya memeriksa dokumen.
Rencananya pemeriksaan saksi akan digelar mulai Selasa (28/10/2014) pukul 10.00 WIB di Mapolresta Malang Kota.
"Ada 48 orang saksi yang akan diperiksa," tambahnya.(M, Zainudin)