TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Bea Cukai Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara menggagalkan upaya penyelundupan bahan baku narkotika jenis sabu sabu seberat 500 gram. Kristal bahan sabu tersebut disamarkan dalam kemasan pemanas air.
”Pukul 18.00 Wita, petugas operator x-ray mencurigai ada tampilan dari scan xray kami terhadap sebuah kotak pemanas air merek Jeban yang dibawa buruh pelabuhan," kata Kepala Bea Cukai Nunukan Max Franky Karel Rori, Selasa (28/10/2014) menjelang tengah malam.
Menurut Max, pemeriksaan fisik mendapati satu bungkus alumunium foil disembunyikan di bagian bawah pemanas tersebut. "Setelah dibuka, didapati serbuk kristal bening. Diperiksa dengan drugfeet kit, hasilnya kristal itu diduga narkotika jenis amphetamine dengan berat bruto 500 gram," ujarnya.
Bersama kotak pemanas itu, lanjut Max, diamankan tiga orang yang mengaku bekerja sebagai buruh, yakni I, AM, dan H. Mereka diduga menyelundupkan bahan baku sabu itu dari Malaysia. Adapun pemilik barang haram yang ditaksir seharga setengah miliar rupiah tersebut masih buron.
Dari informasi yang dihimpun para petugas Bea Cukai Nunukan dan polisi sempat mengejar pemilik bahan baku sabu tersebut. Diduga, pemilik barang ini berjumlah dua orang dan terdata menginap di Hotel Gita di kawasan Pelabuhan Tunontaka, Nunukan.
Namun, saat kamar bernomor 103 di hotel itu digerebek petugas, kedua orang tersebut sudah kabur. Hingga Rabu (29/10/2014) dini hari, pengejaran masih berlanjut.
Untuk sementara, petugas Bea Cukai Nunukan masih memeriksa ketiga buruh yang telah tertangkap itu. Menurut Max, modus penyelundupan memakai kotak pemanas ini bisa dibilang baru. "Untuk di Nunukan, ini modus baru. Baru kali ini kami menemukannya," kata dia. (Sukoco)