Laporan Wartawan Tribun Timur Uming
TRIBUNNEWS.COM,SUNGGUMINASA- Maraknya tambang liar tanpa izin di Kabupaten Gowa, dan adanya pembiaran dari dinas terkait, membuat Kepolisian Resort Gowa beserta jajarannya mengambil tindakan.
Bersama sembilan tim yang dibentuk, Polres Gowa menyisir beberapa lokasi tambang yang disinyalir adalah tambang liar ditiga kecamatan. Yakni Palangga, Bajeng Barat, dan Pattalasang pada akhir pekan lalu.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Muh Akbar, kepada tribun, Kamis (30/10), mengatakan dari penyisiran, ada tujuh mesin penghisap berhasil diamankan.
"Ada lima TKP yang kami datangi. Itu ada di Kecamatan Palangga dan Bajeng Barat. Semua mesin dan alat penghisap baik itu alkom pasir dan air kami sita dan amankan. Satu TKP ada yang dua mesinnya kami amankan," ujarnya.
Dari proses penyitaan yang dibantu TNI Kodim Gowa tersebut, polisi mengamankan, tiga mesin penghisap didua lokasi di Desa Bontomanai, Kecamatan Bajeng Barat. Satu di Desa Parangbanoa, dan tiga di Desa Sogaya, Kecamatan Palangga. Dua mesin lainnya di Desa Nirranuang, Kecamatan Pattalasang, menurut Akbar memiliki izin setelah diperiksa.
"Yang di Pattalasang itu memiliki izin. Jadi setelah kami periksa, mesinnya kami kembalikan. Beberapa lagi sempat kabur karena informasi penggerebekan bocor," paparnya.
Selain barang bukti mesin penghisap dan pipa, polisi juga sudah mengantongi nama-nama pemilik tambang liar tersebut. Dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan begitu tahap penyidikan selesai.
"Pemiliknya sudah kami tahu semua. Namun tidak perlu diungkapkan. Yang pasti kasus ini tetap proses lanjut. Dan begitu selesai akan kami limpahkan bersamaan dengan tersangkanya ke kejaksaan," tambahnya. (Won)
Caption : beberapa mesin penghisap pasir dan air yang disita disejumlah lokasi tambang liar di Gowa diamankan dihalaman Mapolres Gowa, seperti yang diabadikan tribun, Kamis (30/10).