TRIBUNNEWS.COM, MAGETAN - Satuan Reserse Polres Magetan berhasil mengungkap otak pelaku penggelapan mobil sewaan yang selama ini merugikan sejumlah pengusaha mobil sewaan di Magetan.
Suharto Kepala Desa Sidowayah, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan yang disangka sebagai otak penggelapan mobil sewaan ditangkap anggota Reserse Mobile (Resmob) Polres Magetan di Desa Rejomulyo, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, kemarin.
"Penangkapan SU (Suharto) hasil pengembangan dari pengakuan tersangka Bud (Budi Prayitno) alias Dombleh yang ditangkap terlebih dahulu,"kata Kapolres Magetan AKBP Riky Haznul didampingi Kasat Reserse AKP M Khoirul Hidayat dan Kasubbag Humas AKP Suwadi BT kepada Surya, Selasa (4/11).
Penangkapan Suharto, lanjutnya, selain hasil pengembangan dari tersangka Budi Prayitno alias Dobleh warga Kelurahan Tawanganom, Kecamatan/Kabupaten Magetan juga laporan dari Ira Novijani pengelola perusahaan rental mobil yang beralamat di Jln MT Haryono RT2/RW12, Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan/Kabupaten Magetan.
"Dengan ulah tersangka itu, korban mengaku dirugikan sebesar Rp 616.400.000, karena ada beberapa mobil yang dibawa tersangka," jelasnya.
Pengakuan tersangka Budi Prayitno Dobleh itu juga dibenar Korban Ira Novijani pengelola perusahaan rental mobil, yang bukan menjadi rahasia umum, milik pengusaha besar ternama di Magetan, sekaligus infonya juga pemilik usaha galian "liar" di Trosono Parang ini.
Selain mengamankan otak pelaku penggelapan mobil sewaan, polisi juga berhasil menemukan kembali mobil yang oleh pelaku digadaikan di.luar daerah, ada juga yang didalam kota.
Beberpa mobil yang ditemukan polisi kembali yaitu, mobil Zenia AE 1782 NG warna metalic, beserta STNK, Avanza all new warna merah metalic AE 1448 NI berserta STNK, Avanza G warna Silver AE 1426 NA berikut STNK, Nissan Grand Livina XV MT warna Putih AD 8746 KU berikut STNK.
"Petugas yakin, dengan keterlibatan Kades Sidawayah ini, setelah ada pengakuan dari tersangka dan pengelola. Makanya begitu ada laporan, anggota langsung bergerak cepat dan tidak butuh waktu lama untuk menangkap SU,"katanya.
Akibat dari perbuatanya itu, Kades Sidowayah, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan ini dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapam yang ancaman hikuman empat tahun penjara.
"SU kita kenakan pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal. Kini tersangkanya kami tahan di Mapolres Magetan,"tandas Kapolres Magetan Riky Haznul dibenarkan AKP M Khoirul Hidayat