News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ngaku Karyawan Bakrie, Warga Malang Ini Berhasil Menipu GM Hotel Rp 1,8 Miliar

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kedua tersangka menutup wajahnya saat diperlihatkan polisi ke publik

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Mengaku sebagai karyawati Bakrie Coorporate, Agustina Ari Nengse alias Melinda Yohana (37) warga Jalan Magnesium Kota Malang ditangkap unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Ini dia dilaporkan telah menipu Iwan Santoso, General Manager Hotel Kartika Raya Batu ke Polda Jatim.

Agustina melakukan aksinya dibantu Bambang Sulaksono (62) asal Dusun Sanarejo Desa Karangjati Kecamatan Pandaan Pasuruan.

"Kedua tersangka kami amankan berikut barang bukti (BB) transfer uang yang dikirim korban," kata Kompol M Hafidz, Kanit Judi mendampingi Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Hanny Hidayat, Selasa (4/11/2014).

Hafidz menjelaskan kasus ini berawal sekitar bulan Mei 2013 korban Iwan Santoso berencana mengembangkan usaha perhotelan yang dikelolanya.

Karena butuh biaya yang cukup besar sekitar Rp 50 miliar, korban sempat menceritakan kebutuhan biaya pada Bambang yang bekerja di Jaya Dinamik (perusahaan pengecoran beton) di kota Batu.

Mengetahui korban sedang butuh uang, oleh tersangka Bambang ditawari bantuan pinjam uang tanpa agunan.

Selanjutnya Bambang mengenalkan korban kepada Agustina yang berpura-pura sebagai karyawati Bakrie Coorporate.

Dari perkenalan itu, Agustina mempermudah semua urusan korban dengan imbalan uang administrasi.

Hingga akhirnya korban mulai bulan Mei 2013 hingga Agustus 2014 mentransfer biaya administrasi pinjaman kepada Agustina total mencapai Rp 1,8 miliar.

Namun janji pencairan pinjaman Rp 50 miliar tidak kunjung terealisasi hingga kesabaran korban habis dan melapor ke Polda Jatim.

"Setelah menerima laporan kami langsung bergerak dan mengamankan para tersangka berikut barang bukti transfer uang kepada tersangka," tandas Hafidz.

Tersangka Agustina mengakui semua perbuatannya. Di mana dirinya sengaja menipu korban untuk memberikan pinjaman Rp 50 miliar, padahal itu pinjaman fiktif. Dan syarat biaya administrasi yang diminta hanyalah akal-akalan untuk mendapatkan uang dari korban.

"Untuk meyakinkan peminjam, kami sengaja mengaku dari perusahaan bonafit Bakrie Corporate. Tapi itu fiktif semua," tutur Agustina di Mapolda Jatim, Selasa (4/11/2014).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini