News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penundaan UMK Diajukan 14 Hari Setelah Berlaku

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM.PENAJAM-Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPu) memberikan kesempatan kepada seluruh perusahaan, untuk mengajukan penundaan pemberlakuan upah minimun kabupaten (UMK) 2015 yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.350.000

Kabid Tenaga Kerja dan Hubungan Industrian, Disnakersos PPU, Sorijan Sihombing mengatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku maka perusahaan diberikan kesempatan untuk meminta penundaan penerapan UMK di perusahaan mereka.

"Tapi paling lambat 14 hari setelah diberlakukan sudah mengajukan surat. Jangan setelah berjalan sebulan baru ajukan penundaan," katanya. (Samir)  (Baca Juga : Penetapan UMK Kutai Timur Tunggu Penghitungan KHL )

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini