News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Gulung Sindikat Pencuri Sepeda Motor Banyuwangi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencurimotor

TRIBUNNEWS.COM,BANYUWANGI - Sindikat pencuri sepeda motor dan penadah di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur digulung jajaran tim Reserse Kriminal Polres Banyuwangi.

Mereka terdiri dari Supriyadi (45) warga Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi yang bertugas sebagai 'pemetik' atau pencuri sepeda motor, dan Muhammad Sairi (35) warga Jember serta Heriyanto (21), warga Bondowoso yang berperan sebagai penadah.

Kapolres Banyuwangi AKBP Tri Bisono Soemiharso menjelaskan, tertangkapnya jaringan pencuri dan penadah ini bermula pada penangkapan Supriyadi dan Sairi pada 2 November 2014.

Supriyadi ditangkap bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion P 5285 YU yang dicuri di depan toko di Kecamatan Glenmore.

Penangkapan terjadi saat Supriyadi menyerahkan sepeda motor tersebut ke Sairi, penadah yang memiliki daerah operasi di Jember.

Setelah dikembangkan muncul nama tersangka lain, yakni Heriyanto.

Heriyanto ini memasarkan sepeda motor yang dicuri Supriyadi ke wilayah Bondowoso.

"Dari ketiga tersangka polisi mengamankan lima sepeda motor yang dicuri di wilayah Glenmore, Banyuwangi," papar Kapolres Banyuwangi AKBP Tri Soemiharso, Selasa (4/11/2014).

Kapolres menambahkan, Supriyadi selama ini selalu beroperasi di wilayah Glenmore dan sekitarnya.
Sasarannya adalah sepeda motor yang diparkir di teras, pusat keramaian dan saat ada pertunjukkan kesenian yang menyedot banyak warga.

Pencurian sepeda motor dilakukan dengan menggunakan kunci leter T yang dibuat sendiri oleh Supriyadi.

Oleh Supriyadi, sepeda motor ini kemudian dijual ke Sairi dan Supriyanto. Paling murah, sepeda dijual dengan harga Rp 2 juta.

Pendapatan Supriyadi bisa lebih hingga mencapai Rp 4 juta jika sepeda motor yang digondolnya adalah sepeda motor keluaran baru, seperti Yamaha Vixion, Yamaha Byson, atau Suzuki Satria.

"Dari pengakuannya, sangat mungkin mereka ini sudah bekerja lama. Tapi ini nanti akan kami kembangkan," ucap Kapolres.

Sebagai ganjaran atas perbuatannya, tersangka Supriyadi yang bertugas mencuri dijerat pasal 363 KUHP sedangkan dua penadah, yakni Sairi dan Heriyanto dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.(Wahyu Nurdiyanto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini