TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Dan (16) warga Jalan Tebok Baru Gang Bersama Kelurahan 9-10 Ulu Kemacatan SU I, Palembang, hanya bisa tertunduk malu dan menutupi wajahnya, saat petugas Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta menjemput ia dari rumahnya.
Dan diamankan terkait laporan kasus pencabulan yang dilakukannya, Selasa (4/11) sekitar pukul 17.00.
Terungkapnya kasus pencabulan ini, dari laporan Sari (26) yang masuk ke Polresta Palembang, Minggu (2/11) sekitar pukul 19.00. Sari melaporkan dugaan aksi pencabulan yang menimpa anaknya TF berusia 8 tahun.
Awalnya, Sari menuturkan, anaknya sering mengeluhkan kesakitan pada lubang anusnya saat buang air besar, kemudian sebagai ibu ia pun lalu menanyakan kepada TF tentang kejadian yang dialaminya.
" Saat itu anak saya tidak mau cerita setelah dibujuk, besoknya ia baru mau cerita. Dia bilang ia sudah dicabul pelaku," ungkap Sari.
Aksi pencabulan itupun terjadi sudah lama sekitar dua bulan yang lalu pada bulan Agustus, berawal saat anaknya sering bermain dingdong (Video Game-red) yang tak jauh dari rumahnya.
Kemudian korban bertemu dengan pelaku. Saat itu pelaku memalak korban dengan memintai korban uang sebesar Rp 3 ribu.
"Setiap meminta uang, TF saya kasih Rp 2 ribu, tetapi sekarang kalau di kasih uang Rp 2.000, ia tidak mau lagi, malah meminta uang Rp 5 .000, nah inilah kecurigaan kami, saat ditanya uangnya kemana, TF selalu jawab hilang (jatuh dijalan-red)" ungkapnya.
Setelah itu, sambung Sari, terakhir seminggu yang lalu, saat anaknya main petak umpet, pelaku kembali memaksa korban.
"Saat itulah pelaku kembali mencabuli anaknya, dengan cara korban disuruh pelaku memegang kemaluannya. Oleh karena itulah kami terpaksa melaporkan pelaku, karena perbuatan pelaku yang bejat sudah merusak anak saya," ungkap Sari, kepada petugas.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Suryadi melalui Kanit PPA, Iptu Imelda mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan ibu korban.
"Pelaku sudah kita tangkap, hingga kini masih dalam pemeriksaan. Pelaku dijerat dengan pelanggaran undang-udang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara," katanya.