TRIBUNNEWS.COM,JEMBER - Anggota DPRD Jember Sukarso divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Selain vonis penjara, hakim juga memutuskan anggota dewan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diharuskan membayar denda Rp 50 juta atau subsider satu bulan kurungan.
Majelis yang dipimpin hakim Ni Made Sudani itu menilai Sukarso melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.
Sukarso dinilai menyalahgunakan jabatannya saat menjabat sebagai Kepala Desa Arjasa tahun 2012. Dana yang diselewengkan adalah Alokasi Dana Desa (ADD) dan insentif untuk RT dan RW di desa setempat.
Nilai kerugiannya mencapai Rp 61 juta.
Sukarso juga diminta mengembalikan kerugian negara itu dalam amar putusan hakim.
Hanya saja Sukarso telah menitipkan uang kerugian negara itu dalam persidangan sebelum pembacaan tuntutan tiga minggu lalu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember M Hambaliyanto membenarkan vonis tersebut.
"Ya, sudah ada pembacaan vonis. Vonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta," ujar Hambaliyanto kepada Surya(Tribunnews.com Network), Rabu (5/11/2014).
Terkait vonis tersebut jaksa menyatakan masih pikir-pikir untuk menyatakan banding atau menerima.
Vonis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Sukarso 18 bulan penjara atau 1,5 tahun, denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara dan mengganti kerugian negara Rp 61 juta.
Menurut Hambali, majelis hakim banyak mempertimbangan dakwaan jaksa dalam membuat putusan tersebut.
Pasal yang dipakai juga sesuai dengan pasal dalam tuntutan jaksa.
Sukarso adalah mantan Kepala Desa Arjasa Kecamatan Arjasa, Jember.
Dalam Pemilihan Legislatif April 2014, ia mencalonkan diri sebagai valeg dari Dapil 1. Pada akhirnya ia terpilih sebagai anggota dewan periode 2014 -2019 dari PPP.
Sayangnya, belum sempat masuk ke gedung dewan, jaksa sudah menahannya dalam kasus dugaan korupsi.
Sukarso sempat mengikuti pelantikan anggota dewan pada 21 Agustus lalu.
Ia dijemput dari Lapas Jember, dan setelah dilantik dikembalikan lagi ke Lapas Jember. (uni)