News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wong Kito Sebut Tessy Layak Direhabilitasi, Bukan Dipenjara

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tessy Srimulat

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Selama tiga hari terakhir, hampir semua saluran TV menayangkan informasi terkini kondisi pelawak senior Tessy alias Kabul Basuki (66), yang terjerat kasus Narkoba.

Lebih menghebohkan lagi, Tessy yang juga mantan anggota Merinir TNI Angkatan Laut (AL) ini mencoba melakukan bunuh diri dengan minum cairan pembersih lantai, saat izin masuk Kamar mandi, di rumah tempat ia ditangkap.

Tidak sebatas itu saja, banyak pihak yang memanfaatkan kondisi terpuruknya Tessy dengan mengaku sebagai kuasa hukum/pengacara Tessy untuk mencari popularitas di depan kamera infotainment.

Namun, siapa sesungguhnya kuasa hukum resmi yang mendampingi pria kelahiran 31 Desember 1947 ini, akhirnya terjawab sudah. Minggu (2/11) Keluarga Tessy, memberikan kuasa kepada Dr RM Taufik Husni SH, MH dan dua rekannya sebagai "pengawal" Tessy.

Maka sejak saat itulah, RM Taufik Husni yang juga Ketua YLKI Sumsel alias wong Palembang ini tampil di semua saluran TV infotainment karena sejumlah wartawan menanyakan kondisi Tessy yang masih di rawat di ruang Cendrawasih RS Polri R Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur. Sementara, Tessy belum dapat dibesuk oleh sembarangan orang.

Saat dihubungi Sripo, Selasa (4/11) pukul 23.00, Taufik Husni mengaku kondisi Tessy sudah jauh lebih baik dari sebelumnya.Hanya saja, untuk berkomunikasi masih belum lancar.

"Keluarga klien kami berterima kasih kepada Polri yang sigap dan cepat membawa Tessy ke rumah sakit, begitu tahu ia minum cairan pembersih lantai. Jika terlambat sedikit saja, kondisi Tessy mungkin jauh lebih parah," katanya.

Saat disinggung bagaimana ceritanya seorang Taufik Husni bisa menjadi Ketua Tim Kuasa Hukum Tessy, Ia hanya menjawab, kalau dirinya dan dua rekannya diminta pihak keluarga Tessy.

"Inikah kepercayaan, jadi kami terima, kita akan minta kepada Polri agar Tessy direhabilitasi. Ia bukan penjahat, tetapi hanya korban," katanya.

Menurut Taufik, sepertinya pasal dakwaan yang akan menjerat Tessy oleh penyidik Polri, Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 133 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba, jelas tidak memenuhi sasaran karena Tessy bukan seorang bandar.

Begitu juga dengan subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 152 ayat (1) dan lebih subsider lagi Pasal 127 UU No 35/2005.

"Klien kami memang pemakai, ia kena pasal 112 tetapi lebih subsider lagi hanya dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Narkoba. Ia korban penyalahgunaan. Kalau korban, maka Tessy harus direhabilitasi dan disembuhkan, bukan diancam dengan hukuman penjara," kata Taufik Husni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini