News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KB Diduga Menggauli Putrinya Berulang Kali Hingga Terjangkit HIV /AIDS

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pencabul anak kandung sendiri, KB (52) mengenakan baju biru tengah menjalani pemeriksaan di Kantor Polres Pulau Ambon setelah ditangkap di kawasan desa Halong Kecamatan Baguala Rabu (5/11/2014) siang

TRIBUNNEWS.COM.AMBON,Penyidik Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease mengancam KB (52), warga Desa Passo, Kecamatan Baguala, yang mencabuli putri kandungnya berulang kali, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Menurut Kepala Reskrim Polres Pulau Ambon, AKP William Corneles Tanasale, Rabu (5/11/2014) kemarin, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tersangka sebelumnya sempat kabur saat hendak ditangkap polisi beberapa hari lalu. Polisi baru berhasil menangkap pelaku saat menggelar razia kendaraan bermotor di kawasan Desa Halong, Rabu siang.

Usai ditangkap, polisi langsung menggelandangnya ke Kantor Polres Pulau Ambo. Menurut William berdasarkan hasil pemeriksaan, KB mengaku telah mencabuli anak kandungnya, namun dia membantah melakukan hal itu berulang kali.

“Tersangka membantah mencabuli anaknya berulang kali dan hanya mengatakan kalau dia hanya melakukannya sekali di salah satu penginapan. Tapi kita terus mendalaminya,” ujar William.

Diberitakan sebelumnya, KB diduga mencabuli putri kandungnya selama berulang kali semenjak putrinya itu masih berusia 6 tahun. Perbuatan itu dilakukan hingga korban berusia 10 tahun saat ini. Akibat perbuatan sang ayah, putrinya itu saat ini ikut terjangkit virus HIV/AIDS yang ditularkan sang ayah melalui hubungan terlarang tersebut.(baca juga :"Malam Itu Aku Khilaf dan Terjadilah Pencabulan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini