News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Anggaran Satpol PP Suparman Dituntut 4 Tahun Penjara

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi palu hakim

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya

TRIBUNNEWS.COM. MESUJI - Bendahara Satpol PP Mesuji, Suparman, dituntut empat tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti mengorupsi anggaran Satpol PP Mesuji sebesar Rp 434 juta.

Jaksa I Kadek Dwi mengatakan, terdakwa melanggar Pasal 3 UU nomor 31 tahun 31 tentang pemberantasan Tipikor. "Perbuatan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 434 juta," kata dia, Kamis (6/11/2014).

Menurut Kadek, tindak pidana ini berawal ketika kantor Satpol PP Mesuji memiliki anggaran sebesar Rp 5,4 miliar pada 2013 lalu. Anggaran ini lalu bertambah menjadi Rp 5,6 miliar sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Terdakwa yang merupakan bendahara melakukan pencairan anggaran sebanyak 17 kali berturut-turut sejak Maret 2013 hingga Desember 2013 dengan total pencairan sebanyak Rp 5,3 miliar. "Sehingga masih ada sisa anggaran sebesar Rp 219 juta," kata Kadek. (baca juga : BPBD Kabupaten Mesuji Siagakan TRC untuk Pantau Banji)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini