Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Samarinda belum lama ini, para pengetap BBM di SPBU serta sindikat penyelewengan BBM bersubsidi sudah dikaitkan dengan masalah keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Menurut Wakil Walikota Samarinda Nusyirwan Ismail, Kamis (6/11/2014), ada dua hukuman yang diharapkan dapat dikenakan kepada para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.
Pertama, jika ditemukan cukup bukti oleh Kepolisian maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Tapi selalu saja bukti itu kurang. Karena kita jarang menemukan tangkap basah dengan BBM yang ada didalam tampungannya. Yang ada itu hanya tampungan kosong. Walaupun niat dan sarananya itu sudah kelihatan bahwa itu adalah sindikat BBM," kata Nusyirwan.
Hukuman kedua dikatakan Nusyirwan adalah terkait bisnis yang bisa dikaitkan dengan Pertamina. Pertamina dalam hal ini mempunyai wewenang untuk menstop dan mengalihkan jatah BBM bersubsidi dari SPBU nakal ke SPBU lainnya.
"Dan tidak lagi memberikan BBM yang subsidi kepada SPBU yang memang tidak pernah bisa membantu Pertamina sesuai dengan surat edarannya, untuk mengurangi pengetap," kata Nusyirwan.
Adanya rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Samarinda terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi ini menurutnya hal yang baik.
Salah satunya agar Satpol PP mempunyai dasar hukum untuk mengenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada para pengetap.
"Tapi yang paling penting dalam waktu dekat ini bukan soal regulasinya. Tapi bagaimana gap harga itu bisa turun dengan menaikkan BBM," kata Nusyirwan.