TRIBUNNEWS.COM.PENAJAM,-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU), mengamankan salah seorang warga Korea Selatan , Lee Young Jin, 53.
Ia ditangkap karena tidak membawa paspor saat menginap di salah satu hotel di Penajam.
Kini Lee masih diperiksa lebih lanjut di Satpol PP. Kasi Ops Satpol PP..Deny Handayani mengatakan, Lee diamankan karena setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak membawa paspor. "Ada tiga warga korea tapi dua orang lengkap paspornya. Lee masih kami proses," katanya (baca : Kebakaran di Penajam Hanguskan Puluhan Rumah)