TRIBUNNEWS.COM, PENAJAM - Polres Penajam Paser Utara (PPU) menciduk dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Suryani (38) dan Nopiansyah (23). Mereka diciduk di rumah Suryani di RT 09, Kelurahan Penajam pukul 24.30, Minggu (9/11/2014).
Selain menciduk dua tersangka, polisi juga berhasil menyita sabu 18 paket dengan berat 4,48 gram lebih serta uang tunai Rp 243.000.
"Kami masih melakukan pengembangan kasus ini," jelas Kapolres AKBP Joudy Mailoor melalui Kasubag Humas Iptu Junaidi, Senin (10/11/2014). (samir)
BERITA REKOMENDASI