TRIBUNNEWS.COM,NEGARA - Nasib buruh pabrik sampai saat ini belumĀ juga membaik.
Sebab UMK yang diberikan tidak sesuai dengan apa yang diinginkan.
Setelah Tripartit yang terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Pemerintah, serta Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2015 Jembrana sebesar Rp. 1.662.500, Selasa (11/11) kemarin Tripartit melakukan monitoring ke lima perusahaan yang ada di Kabupaten Jembrana.
Dari hasil monitoring tersebut, masih ada perusahaan yang tidak menaati UMK Jembrana tahun 2014 yang sebesar Rp.1.542.600.
Sukirman, ketua SPSI Jembrana mengatakan monitoring tersebut dilakukan di 3 toko yang berada di Jln. Ngurah Rai.
Hasilnya, selain semua buruh diupah masih di bawah UMK 2014, tidak dimasukkan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, status kerja yang tidak jelas.
Bahkan terdapat juga perusahaan yang sampai menahan ijazah asli karyawannya sebagai jaminan kerja.
"Ini namanya suatu penekanan yang melegalkan sistem perbudakan. Penahanan ijazah ini juga suatu diskriminasi, dan hal ini tidak boleh terjadi. Hak private seseorang, kalau ijazahnya ditahan otomatis yang bersangkutan tidak bisa selesai bekerja," keluh Sukirman.