News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pegawau Pemda DIY Dilarang Terima Gratifikasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suvenir iPod yang sebagai yang dibagikan kepada tamu undangan di resepsi pernikahan putri Sekretaris MA Nurhadi di kembalikan oleh tamunya yang telah di tetapkan sebagai gratifikasi ke KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin(5/5/2014). iPod Shuffle 2GB itu menjadi suvenir pernikahan putri Nurhadi yang digelar 15 Maret 2014 lalu. Harga iPod tersebut ditaksir bernilai Rp 700 ribu. Dengan 2500 undangan, sedikitnya pihak mempelai merogoh kocek sedikitnya Rp 1,5 miliar hanya untuk suvenir saja. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM,YOGYA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan larangan menerima gratifikasi di lingkup Pemda DIY.

Larangan itu ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 12/SE/X/2014 kepada bupati dan wali kota di DIY serta seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Kabag Humas Biro Umum Humas dan Protokol Sekretariat DIY Iswanto mengatakan, SE itu sebagai tindak lanjut Surat Menteri Dalam Negeri 4 September 2014 tentang Penegasan Larangan Gratifikasi serta Surat Mendagri tertanggal 19 Maret 2010 tentang Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.

"Seluruh pegawai aparatur sipil negara di DIY dilarang menerima gratifikasi," papar Iswanto.

Gratifikasi yang dimaksud adalah segala pemberian dalam bentuk uang dan/atau barang berharga lainnya dari pihak manapun yang patut diduga berkaitan dengan jabatan atau kewenangannya.

"Bisa berisiko pidana," kata Iswanto.

Larangam juga ditujukan bagi pejabat dan aparatur sipil negara di DIY yang memberi uang dan/atau benda/barang berharga lainnya dalam rangka menyelesaikan urusan atau mendapatkan pelayanan kepada pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Untuk mendukung hal tersebut Kemendagri sudah membuka layanan pengaduan melalui Sarana Pengaduan dan Aspirasi Kemendagri dengan alamat www.sapa.kemendagri.go.id.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini