News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Sadis di Bandung

Pembunuh Sisca Belum Tahu Vonis Hukuman Mati dari MA

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa eksekutor pembunuh Fransisca Yofie, yakni, Wawan saat menjalani sidang tuntutan di PN Bandung, Kamis, (6/3/2014).

TRIBUNNEWS.COM.BANDUNG,  - Hingga kini Wawan alias Awing, terpidana kasus pencurian dan kekerasan (curas) yang mengakibatkan tewasnya gadis bernama Franciesca Yofie alias Sisca belum diberi tahu soal vonis mati yang dijatuhkan kepadanya.

Seperti yang diberitakan, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman seumur hidup terhadap Wawan alias Awing menjadi hukuman mati. Vonis ini diberikan oleh tiga Hakim Agung yang dipimpin Artidjo Alkotsar dengan hakim anggota Gayus Lumbun dan Margono di Jakarta, Selasa (11/11/2014) kemarin.

"Begitu saya mendapat kabar, saya langsung kontak keluarga Wawan. Tapi sampai sekarang saya maupun keluarga belum memberi tahu Wawan tentang vonis ini karena ia sekarang di penjara di Lapas Cirebon," ucap pengacara Wawan, Dadang Sukmawijaya, melalui telepon selulernya, Rabu (12/11/2014).

Dadang mengaku sangat syok dengan kabar tersebut. Begitu memastikan kebenaran berita tersebut, ia langsung mengontak keluarga. Sama halnya dengan Wawan, keluarga tidak percaya dengan putusan yang diambil MA.

"Putusan ini di luar dugaan kami. Jangankan vonis hukuman mati, vonis seumur hidup saja sangat berat buat kami, apalagi Wawan," ungkap dia.

Kasus Sisca F Yofie sempat menarik perhatian publik, karena kekejaman dan kekejian yang dilakukan pembunuhnya. Wawan bersama Ade menyeret tubuh Sisca dengan sepeda motor selama 500 meter.

Peristiwa yang terjadi pada Agustus 2013 di Jalan Cipedes Tengah, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung ini membuat wajah Sisca  hancur. Sebelum menyeret gadis cantik itu, Wawan terlebih dulu membacok korban beberapa kali di kepala.

Atas perbuatan tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup pada 24 Maret 2014 untuk Wawan dan Ade. Vonis ini lalu dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Jabar pada 6 Juni 2014.

Di tingkat kasasi, hukuman Wawan dinaikkan menjadi hukuman mati, sedangkan Ade diadili dalam berkas terpisah. (baca juga : Lima Kejanggalan Kasus Pembunuhan Sisca)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini