TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Dewan Pengupahan Provinsi Jatim memastikan akan mengevaluasi usulan UMK 2015 Kota yang disampaikan ke Gubernur.
Kepala Bidang Pengawasan perundang-undangan Ketenagakerjaan Disnakertransduk Jatim Totok Nurhandajanto mengatakan, setiap usulan UMK dari kabupaten/kota akan dievalusi oleh Dewan Pengupahan Provinsi.
"Demikian juga dengan UMK Surabaya, jika usulannya sudah masuk dan disampaikan, akan langsung kita bahas dan evaluasi," ujarnya, kepada Surya(Tribunnews.com Network), Kamis (13/11/2014).
Evaluasi tersebut dilakukan, agar nilai UMK yang diusulkan sesuai dengan aturan perundangan, baik Permenaker Nomor 13 Tahun 2012 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak (SE) dan Surat Edaran Gubernur, bahwa penentukan UMK harus mempertimbangankan KHL, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Acuan tersebut harus menjadi bahan pertimbangan, agar daya beli pekerja tidak jatuh, melainkan tetap stabil bahkan lebih meningkat.
"Makanya Dewan Pengupahan Provinsi pasti akan mengkaji UMK yang diusulkan Surabaya, apakah sudah sesuai dengan SE Gubernur dan survei KHL yang dilakukan sesuai aturan atau tidak," tegas Totok.
Sebelumnya, ada dualisme usulan UMK 2015 Kota Surabaya ketika dilakukan pembahasan oleh Dewan Pengupahan setempat.
Serikat pekerja mengusulkan Rp 2.840.000, sementara Apindo cuma mengusulkan Rp 2.206.000 alias naik Rp 6.000 perak dibandingkan UMK 2014 yang nilainya Rp 2.200.000.
Dualisme usulan UMK inilah yang akan disampaikan Wali Kota Tri Rismaharini ke Gubernur Jatim. (mujib anwar)