TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA- Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya di kediaman Wali Kota Tri Rismaharini berakhir tanpa keputusan alias deadlock.
Pemkot belum memutuskan satu angka pasti terkait UMK Kota Surabaya untuk selanjutnya dibawah ke propinsi.
Alotnya pembahasan UMK ini dikarenakan pihak serikat pekerja mengajukan usulan UMK Surabaya adalah Rp 2,8 juta.
Sementara Apindo (asosiasi pengusaha Indonesia) mengajukan angka Rp 2,2 juta.
Menariknya ditengah pembahasan, Kadisnaker Kota Surabaya Dwi Purnomo mengajukan angka Rp 2,58 juta.
Padahal angka ini sebelumnya tidak muncul saat rapat didewan pengupahan bersama Apindo.
"Sebelumnya Apindo Surabaya (asosiasi pengusaha Indonesia) memberikan angka UMK sebesar Rp. 2,2 juta. Sementara Serikat pekerja meminta angka Rp. 2,8 juta," jelas Khoirul, salah satu perwakilan serikat pekerja, kepada Surya Online, Kamis (13/11/2014).
Dwi Purnomo, menjelaskan untuk mengambil jalan tengah, yakni Apindo yang meminta Rp.2,2 juta dan pekerja meminta Rp. 2.8 juta, akhirnya dimunculkan angka ke-3, yakni Rp. 2,5 juta.
Menurutnya, angka ini berdasarkan nilai Rp. 2,2 juta ditambah asumsi inflasi 2015, ditambah pertumbuhan ekonomi 2015 sebesar 7,3 persen ditambah 5 persen sebagai peningkatan kesejahteraan buruh /pekerja.
Sehingga didapatkan angka Rp 2,587,689 atau dibulatkan menjadi Rp 2,588 juta.
"Angka ini dinilai masih bisa mensejahterakan buruh dan tidak memberatkan pengusaha," katanya.(iit)